Ganjil Genap Masih Diberlakukan di Jalur Puncak Bogor Pagi Ini

Raka Dwi Novianto
Kepadatan di Jalur Puncak Bogor (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Polisi kembali memberlakukan ganjil genap di jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Kamis (26/12/2024) pagi ini. Ganjil genap juga sebelumnya berlaku pada Rabu (25/12/2024).

"Hai sahabat Lantas!!! Jalur Puncak hari ini diberlakukan ganjil genap mulai 06.00 WIB s.d 09.00 WIB," tulis keterangan Korlantas Polri.

Pemberlakuan ganjil genap tersebut merujuk pada Permenhub No PM 84 Tahun 2021 tentang pengaturan lalu lintas di ruas jalan nasional Ciawi-Puncak dan ruas jalan nasional Puncak-Batas Kota Cianjur.

Diketahui, ganjil genap di Puncak diberlakukan setiap hari libur nasional dan cuti bersama.

Polri mengimbau masyarakat selalu mengecek kendaraannya sebelum berkendara di Puncak. Pastikan mesin hingga rem kendaraan dalam keadaan prima.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pramono Tegaskan Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta Bukan Aturan Baru, Mengacu Pergub 88/2019

57 tahun lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

57 tahun lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jawab Semua Tuduhan

57 tahun lalu

Tiyo Ardianto Dipolisikan, Ray Rangkuti: Harusnya Penjahat yang Dihukum, Bukan Orang Berpikir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal