"Pastikan kendaraan anda sesuai aturan ganjil genap dan selalu utamakan keselamatan di jalan serta selalu patuh aturan lalu lintas," kata Korlantas.
Sebelumnya pada Rabu (25/12/2024), polisi juga memberlakukan sistem satu arah atau one way di Puncak. Pada pagi hari, one way berlaku ke arah Puncak.
Sementara pada siang harinya, one way berlaku dari arah Puncak ke Jakarta. One way diberlakukan secara situasional melihat kondisi lalu lintas.