JAKARTA, iNews.id – Kebijakan ganjil genap nomor kendaraan tidak akan diberlakukan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta. Seiring peniadaan tersebut, penindakan terhadap pelanggaran ganjil genap, baik manual maupun tilang elektronik juga tidak akan diterapkan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menturkan, keputusan ini meneruskan kebijakan sebelumnya. Kendati demikian, dalam pelaksanaannya Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengevaluasi bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap tetap ditiadakan pada masa PSBB transisi yang dimulai 26 Oktober 2020," kata Sambodo melalu keterangan tertulis, Minggu (25/10/2020).
Dia menjelaskan, peniadaan penindakan ganjil genap selama PSBB transisi untuk memberikan keleluasaan kepada masyarakat dalam memilih moda transportasi untuk beraktivitas. Tanpa ganjil genap, masyarakat diharapkan menggunakan kendaraan pribadi untuk menekan terjadinya penularan Covid-19 di kalangan pengguna angkutan umum.
PSBB Transisi Diperpanjang
Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang masa PSBB transisi selama 14 hari atau sejak 26 Oktober hingga 8 November. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.