Gara-Gara Dilarang Main Judol, Suami di Jakbar Cekik hingga Tendang Istri

Puteranegara Batubara
Ilustrasi kasus KDRT di Jakarta Barat, suami diduga mencekik dan menganiaya istri setelah dilarang bermain judi online. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Seorang istri berinisial U (32) menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan suaminya, S (46) di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Penganiayaan tersebut dipicu cekcok setelah korban menegur suaminya yang diduga gemar bermain judi online (judol).

Kasat Res PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat AKBP Evi Pagari mengatakan, peristiwa itu bermula ketika korban melarang suaminya bermain judol. Teguran tersebut membuat pelaku emosi hingga terjadi pertengkaran.

"Teguran tersebut memicu emosi hingga terjadi cekcok mulut antara keduanya," kata AKBP Evi, Minggu (8/11/2026).

Dalam pertengkaran tersebut, pelaku S diduga melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya yang sedang berbaring. Korban diinjak, ditindih, dicekik pada bagian leher, hingga ditampar sebanyak tiga kali.

Akibat penganiayaan itu, korban U mengalami sejumlah luka di tubuhnya. Di antaranya luka lecet pada lengan bawah dan tangan kanan, memar pada pipi kiri, telinga kiri, serta dada kanan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 hari lalu

Tragis! Ibu Kandung dan Suami Siri Aniaya Balita 20 Bulan Hingga Tewas, Diduga Dipicu Kesel dan Ekonomi

13 hari lalu

Suami Bunuh Istri dan Balita di Madiun, Sempat Dampingi Keluarga Lapor Kehilangan ke Polisi

13 hari lalu

Biadab! Suami Siri di Madiun Bunuh Istri dan Balita, Jasad Dibakar lalu Digiling

17 hari lalu

Kisah Tragis Pengantin Baru di Takalar, Istri Ditikam Suami hingga Kritis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal