Korban juga mengalami pembengkakan pada dahi kanan dan kemerahan pada selaput bening mata kanan akibat kekerasan benda tumpul.
Tak hanya itu, hasil pemeriksaan medis menemukan luka bakar derajat dua dengan luas sekitar satu persen dari seluruh permukaan tubuh korban. Luka tersebut diduga akibat paparan api dari abu atau bara rokok.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit 2 Sat Res PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat melakukan serangkaian penyidikan untuk mengungkap kasus KDRT tersebut.
AKBP Evi menegaskan, penanganan perkara kekerasan dalam rumah tangga merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi perempuan serta kelompok rentan.
"Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses penanganan perkara dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penangkapan, serta langkah hukum lanjutan sesuai hasil penyidikan," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku S dipersangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.