Gara-Gara Dilarang Main Judol, Suami di Jakbar Cekik hingga Tendang Istri

Puteranegara Batubara
Ilustrasi kasus KDRT di Jakarta Barat, suami diduga mencekik dan menganiaya istri setelah dilarang bermain judi online. (Foto: Freepik)

Korban juga mengalami pembengkakan pada dahi kanan dan kemerahan pada selaput bening mata kanan akibat kekerasan benda tumpul.

Tak hanya itu, hasil pemeriksaan medis menemukan luka bakar derajat dua dengan luas sekitar satu persen dari seluruh permukaan tubuh korban. Luka tersebut diduga akibat paparan api dari abu atau bara rokok.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit 2 Sat Res PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat melakukan serangkaian penyidikan untuk mengungkap kasus KDRT tersebut.

AKBP Evi menegaskan, penanganan perkara kekerasan dalam rumah tangga merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi perempuan serta kelompok rentan.

"Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses penanganan perkara dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penangkapan, serta langkah hukum lanjutan sesuai hasil penyidikan," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku S dipersangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 hari lalu

Tragis! Ibu Kandung dan Suami Siri Aniaya Balita 20 Bulan Hingga Tewas, Diduga Dipicu Kesel dan Ekonomi

13 hari lalu

Suami Bunuh Istri dan Balita di Madiun, Sempat Dampingi Keluarga Lapor Kehilangan ke Polisi

13 hari lalu

Biadab! Suami Siri di Madiun Bunuh Istri dan Balita, Jasad Dibakar lalu Digiling

17 hari lalu

Kisah Tragis Pengantin Baru di Takalar, Istri Ditikam Suami hingga Kritis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal