Geger! Marbut Masjid Ditangkap di Koja Jakut, Jual Sabu sejak 2019

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi penangkapan tersangka (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap Sueb alias Abdul Karim yang berprofesi sebagai marbut masjid di Koja, Jakarta Utara. Sueb ditangkap karena menjual narkoba jenis sabu.

Polisi menyebut, pelaku telah beroperasi sejak tahun 2019.

“Dari tahun 2019, berarti sekitar lima tahun,” kata Kapolsek Koja, Kompol M Syahroni, Minggu (4/8/2024).

Dari tangan Sueb, polisi mengamankan 27 paket sabu seberat 21,60 gram. Sabu itu sudah dipisah-pisahkan dalam sejumlah paket kecil dan disimpan di ruangan masjid tersebut.

“Saat dilakukan pemeriksaan, di ruangan kedapatan menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu-sabu, seberat 21,60 gram, yang sudah dipisah-pisahkan dalam paket kecil,” kata Syahroni.

“Kurang lebih 27 paket dengan berat 21,60 gram yang dijual oleh pelaku saudara S ini seharga Rp1 juta. Jadi kurang lebih kalau diuangkan Rp21,6 juta,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita uang sejumlah Rp500.000 dan timbangan digital.

Kini, pelaku sudah ditahan dan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 10 sampai 15 tahun.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Tempat Hiburan Malam di Jaksel Digerebek, Diduga Lokasi Transaksi Narkoba

Nasional
5 hari lalu

MNC University Dukung Jakarta Utara Open Archery Championship 2026, Siapkan Beasiswa bagi Atlet Berprestasi

Nasional
5 hari lalu

Ledakan Saat Salat Tarawih di Masjid Jember Picu Kepanikan Jemaah hingga Berhamburan Keluar

Bisnis
7 hari lalu

MNC Life Bersama MNC Peduli Dukung Kegiatan Ramadan di Masjid Bimantara dan Masjid Raudhotul Jannah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal