Sidang Narkoba di PN Medan, 2 Kurir Sabu Dituntut Hukuman Mati

Wahyudi Aulia Siregar
Terdakwa Dedi Noviyana dan Tanajudin, dua kurir narkoba saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto: Dok Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Dua terdakwa kasus narkoba dituntut hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Keduanya merupakan kurir narkoba yang ditangkap anggota Polrestabes Medan dengan barang bukti 53 kilogram sabu dan 10.000 butir pil happy five di kawasan Air Hitam, Kota Pekanbaru, Riau awal 2024 lalu.

Tuntutan kepada kedua terdakwa Dedi Noviyana (29) dan Tanajudin (28) ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhendayani Nasution. Persidangan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha di Ruang Sidang Cakra IV, PN Medan, Kamis (1/8/2024).

JPU menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal karena menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan menguasai narkotika secara tanpa hak, seperti yang diatur dan diancam pada Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dedi Noviyana dan Tanajudin, masing-masing dengan pidana mati,” kata JPU Nurhendayani, Kamis (1/8/2024).

JPU menyebut hal yang memberatkan terdakwa warga Kampung Gebang, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten itu karena perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sementara hal meringankan tidak ditemukan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Oknum Relawan SPPG di Sumenep Ditangkap saat Asyik Nyabu di Dapur MBG

9 hari lalu

Dramatis! Tembus Hujan Deras, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Sungai Deli Medan

14 hari lalu

22 Personel Polda Sulut Dipecat Tidak Hormat, Kasusnya dari Desersi hingga Narkoba

28 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Jatim Sita 43 Kg Sabu dan Ribuan Vape Narkoba Etomidate

1 bulan lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal