Gerebek Prostitusi Anak di Bawah Umur, 15 Orang Ditangkap Polisi

Carlos Roy Fajarta
Ilustrasi Prostitusi (Foto: Okezone)

Atas perbuatannya, mereka diduga melanggar Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

"Dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Andi Azwan Minta Polisi Segera Periksa Rismon Sianipar terkait Dugaan Ijazah Palsu

Nasional
2 hari lalu

Andi Azwan: Rismon Sianipar Tak lagi Galak Seperti Singa, Sekarang Meong

Nasional
2 hari lalu

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Rismon Sianipar, Kubu Pelapor Bawa Bukti dari Jepang

Buletin
6 hari lalu

Pengemudi Ugal-ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jakpus Jadi Tersangka

Megapolitan
7 hari lalu

Pengemudi Mobil Lawan Arah di Jakpus Ditetapkan Tersangka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal