Gerebek Prostitusi Anak di Bawah Umur, 15 Orang Ditangkap Polisi

Carlos Roy Fajarta
Ilustrasi Prostitusi (Foto: Okezone)

Atas perbuatannya, mereka diduga melanggar Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

"Dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
3 jam lalu

Desak Gelar Perkara Khusus, Roy Suryo dkk Sambangi Polda Metro Jaya

Nasional
4 jam lalu

Roy Suryo cs Ajukan Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi: Biar Terang Benderang

Nasional
5 jam lalu

Roy Suryo cs Datangi Polda Metro, Desak Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi

Megapolitan
2 hari lalu

Polisi Buka Peluang Jerat Tersangka Penculikan Kacab Bank BUMN dengan Pasal Pembunuhan

Megapolitan
2 hari lalu

Ayah Pelaku Ledakan SMAN 72 Sudah Diperiksa Polisi, Apa Hasilnya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal