Untuk diketahui, atas penganiayaan yang dilakukan terhadap David Ozora, Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan yakni Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG.
Mario Dandy Satrio sudah ditahan pada Senin (22/2/2023) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Sedangkan untuk Shane Lukas dilakukan penahanan usai di tetapkan tersangka pada Jumat (24/3/2023).
Sementara AG, sudah ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) sejak Rabu (8/3/2023).