Gunakan Teknologi TAA, Polisi Tak Perlu Lagi Hadirkan Tersangka saat Olah TKP

Quadiliba Al Farabi
Muhammad Refi Sandi
Kasubdit Laka Dit Gakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menjelaskan penggunaan teknologi TAA dalam olah TKP mobil tabrak lari pesepeda di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021). (Foto: MNC Media/Muhammad Refi Sandi)

Sebelumnya MDA (19), pengemudi mobil Mercy yang menabrak lari pesepeda di Bundaran HI telah ditetapkan sebagai tersangka. MDA telah ditahan polisi atas kasus kecelakaan tersebut.

MDA dijerat dengan Pasal 310 ayat (3) dan Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tersangka terancam hukuman kurungan lima tahun atas kejadian tersebut. 

Peristiwa tabrak lari pengemudi Mercy terhadap pesepeda terjadi pada Jumat(12/3) pagi di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
7 hari lalu

Polisi Olah TKP Tewasnya Pria Diduga Karumga Eks Jampidsus Febrie, Sejumlah Barang Bukti Dibawa

7 hari lalu

Intimidasi Satpam di Bundaran HI, Tiga Polisi Polda Jabar Jalani Sidang Etik

8 hari lalu

Polisi Lanjut Usut Dugaan Pelat Nomor Palsu di Kasus Sopir Alphard Vs Satpam Bundaran HI

8 hari lalu

Kasus Sopir Alphard dan Satpam Bundaran HI Berakhir Damai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal