Gus Nur Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara terkait Kasus Ujaran Kebencian

Ari Sandita Murti
Sidang Gus Nur kasus ujaran kebencian di PN Jaksel. (Foto: Ari Sandita/Sindonews). 

Video itu diunggah pada 16 Oktober 2020. Video itu ditayangkan di akun Munjiat Channel.

Sementara, Tim kuasa hukum Gus Nur akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaaan. Pleidoi rencananya dibacakan minggu depan.

Sebelumnya, Gus Nur didakwa Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Bambang Tri Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Bebas Bersyarat

Nasional
3 bulan lalu

Gus Nur Ungkap Kejanggalan dalam Proses Hukumnya: Jaksa-Hakim Belum Pernah Lihat Ijazah Asli Jokowi

Nasional
3 bulan lalu

Gus Nur Dapat Amnesti, Waketum Jokowi Mania: Harus Jadi Momentum Persatuan

Nasional
3 bulan lalu

Gus Nur: Siapa yang Bisa Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi, Saya Cium Kakinya!

Nasional
3 bulan lalu

Eksklusif! Gus Nur: Saya Yakin Ijazahnya Pak Jokowi Palsu dan Tidak Ada

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal