Habib Rizieq Bakal Ajukan Praperadilan, PN Jaksel Tak Ada Persiapan Khusus

Tim MNC Portal
Tim Hukum, Aziz Yanuar menyampaikan alasan Habib Rizieq tidak menghadiri pemeriksaan hari ini, Senin (6/12/2020). (Foto: Okezone)

Sekedar informasi dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lain sebagai tersangka.

Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Untuk Habib Rizieq, polisi melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 12 Desember 2020. Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Laporan Diabaikan Polisi, Warga Kini Bisa Ajukan Praperadilan sesuai KUHAP Baru

Nasional
26 hari lalu

Roy Suryo cs Tetap Tersangka, Polda Metro: Silakan Praperadilan kalau Keberatan

Nasional
26 hari lalu

Tetap Berstatus Tersangka, Roy Suryo cs Ditantang Polisi Ajukan Praperadilan

Nasional
1 bulan lalu

Terbukti Terima Suap, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal