Habib Rizieq Daftar Praperadilan ke PN Jaksel Hari Ini, Gugat Status Tersangka Kasus Kerumunan

Tim MNC Portal
Habib Rizieq berencana mengajukan gugatan praperadilan kasus kerumunan ke PN Jaksel hari ini, Senin (14/12/2020). (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Tim hukum Habib Rizieq Shihab akan mendaftar praperadilan ke Pangadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Senin (14/12/2020). Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu akan menggugat status tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Rencana tersebut disampaikan pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar pada Minggu (13/12/2020).

"Senin Insya Allah ajukan praperadilan," kata Aziz di Jakarta, Minggu (13/12/2020).

Selain untuk Habib Rizieq, gugatan praperadilan juga diajukan lima tersangka lainnya.

Seperti diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lain sebagai tersangka. Kelimanya yaitu Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Terbukti Terima Suap, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara

Nasional
17 hari lalu

KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Paulus Tannos, Ini Alasannya

Nasional
1 bulan lalu

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Paulus Tannos, Siapkan Jawaban

Nasional
1 bulan lalu

Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Gugat Penangkapan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal