Habib Rizieq Daftar Praperadilan ke PN Jaksel Hari Ini, Gugat Status Tersangka Kasus Kerumunan

Tim MNC Portal
Habib Rizieq berencana mengajukan gugatan praperadilan kasus kerumunan ke PN Jaksel hari ini, Senin (14/12/2020). (Foto: SINDOnews)

Untuk Habib Rizieq, polisi melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Desember 2020 hingga 31 Desember 2020. Penahanan dilakukan usai polisi memeriksa imam besar FPI itu selama hampir 14 jam pada Sabtu (12/12/2020).

Polisi menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga enam tahun penjara. Sementara tersangka selain Habib Rizieq dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Terbukti Terima Suap, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara

Nasional
17 hari lalu

KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Paulus Tannos, Ini Alasannya

Nasional
1 bulan lalu

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Paulus Tannos, Siapkan Jawaban

Nasional
1 bulan lalu

Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Gugat Penangkapan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal