Habib Rizieq Genggam Tasbih di Sidang Vonis Kasus Kerumunan

Fahreza Rizky
Habib Rizieq Shihab tampak menggenggam tasbih di sidang vonis kasus kerumunan di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang putusan hakim atau vonis untuk terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS), Kamis (27/5/2021). Sidang tersebut terkait perkara kerumunan massa di Petamburan dan Megamendung, Kamis (27/5/2021).

Berdasarkan pantauan secara virtual itu, sidang tersebut telah dibuka oleh majelis hakim, Kamis (27/5/2021) sore. HRS yang telah hadir di muka sidang langsung duduk di kursi yang telah disiapkan. Habib Rizieq nampak memegang benda yang mirip seperti tasbih di tangan kanannya sembari mendengarkan pernyataan hakim.

Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Habib Rizieq Shihab dengan pidana dua tahun penjara terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dalam acara Maulid Nabi Muhammad serta pernikahan putrinya. Jaksa menilai Habib Rizieq melanggar pasal berlapis, yaitu:

1. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

4. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan

5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, terkait kasus kerumunan di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp50 juta.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Seleb
5 hari lalu

Heboh! Ammar Zoni Punya Permintaan Khusus dari Lapas Nusakambangan

Seleb
7 hari lalu

Babak Baru Nikita Mirzani Vs Reza Gladys Dimulai, Kasus Perbuatan Melawan Hukum!

Seleb
13 hari lalu

Andre Taulany dan Erin Sepakat Cerai Damai, Sidang di PA Jaksel Lanjut?

Seleb
14 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Seleb
14 hari lalu

Begini Penampilan Nikita Mirzani Jelang Vonis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal