Habib Rizieq Kembali Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Kali Ini Penetapan Tersangka Kasus RS Ummi

Okezone
Harits Tryan Akhmad
Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar. (Foto: Dok SINDOnews)

Sebelumnya, Habib Rizieq telah mengajukan praperadilan terkait tersangka kerumunan dan penghasutan. Namun hakim tunggal Akhmad Sahyuri memutuskan menolak praperadilan tersebut.

Hakim tunggal, Akhmad Sahyuti menyatakan putusan penolakan tersebut dalam persidangan, yang mana dihadiri pihak Bidang Hukum Polda Metro Jaya selaku Termohon dan pengacara Habib Rizieq selaku Pemohon.

"Menolak Praperadilan Pemohon," katanya di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/1).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Roy Suryo cs Tetap Tersangka, Polda Metro: Silakan Praperadilan kalau Keberatan

Nasional
8 hari lalu

Tetap Berstatus Tersangka, Roy Suryo cs Ditantang Polisi Ajukan Praperadilan

Nasional
27 hari lalu

KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Paulus Tannos, Ini Alasannya

Nasional
2 bulan lalu

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Paulus Tannos, Siapkan Jawaban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal