Habib Rizieq Tersangka, Polda Metro Jaya: Tak Ada Lagi Pemanggilan tapi Penangkapan

Ari Sandita Murti
Sindonews
Polda Metro Jaya menegaskan akan menangkap Habib Rizieq setelah penetapan tersangka. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id -Polda Metro Jaya menyatakan tak akan ada lagi pemanggilan setelah pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (MRS) ditetapkan tersangka kasus kerumunan Petamburan. Namun polisi menegaskan akan ada penangkapan terhadap Habib Rizieq dan lima tersangka lainnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan polisi sejatinya sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq. Namun yang bersangkutan tak pernah memenuhi panggilan polisi.

"Kemarin sudah ditegaskan tidak ada lagi, Polda Metro Jaya dalam kasus MRS tidak lagi melakukan pemanggilan tapi sudah penangkapan," ujarnya di Jakarta, Jumat (11/12/2020).

Oleh sebab itu polisi tidak akan lagi melayangkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab yang kini berstatus tersangka bersama lima orang lainnya. Hanya saja polisi tak menjelaskan kapan Habib Rizieq bakal ditangkap.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
6 jam lalu

Polisi Selidiki Konvoi Alphard-Fortuner Berpelat ZZ Terobos CFD Sudirman-Thamrin

9 jam lalu

Polda Metro Tunda Transaksi Rekening Aktivis Pati hingga 28 Agustus, Ini Alasannya

12 jam lalu

Polda Metro soal Heboh Rekening Aktivis Pati: Penundaan Transaksi, Bukan Diblokir

2 hari lalu

Terungkap, Begini Cara Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel Raup Untung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal