Hari Ini Ganjil Genap Diterapkan di 25 Ruas Jalan Jakarta, Begini Aturannya

Muhammad Refi Sandi
Ganjil genap di 25 ruas jalan di Ibu Kota mulai berlaku pada hari ini. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan ganjil genap di 25 ruas jalan di Ibu Kota pada hari ini. Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

"Sistem Ganjil Genap di 25 ruas akan diberlakukan kembali mulai hari Senin (6/6/2022) sesuai Pergub 88 Tahun 2019. Perhatikan 25 ruas jalan yang termasuk kawasan Sistem Ganjil Genap tersebut, ya!," tulis akun Instagram @dishubdkijakarta dikutip, Senin (6/6/2022).

Adapun sanksi tilang baru berlaku di 13 ruas jalan yang telah ada. Sementara untuk 12 ruas jalan baru selama 6-12 Juni 2022 hanya diberikan sanksi pemberhentian hingga peneguran.

"Selama tanggal 6-12 Juni 2022, kendaraan yang melanggar pada 12 jalan yang baru direaktivasi akan dilakukan pemberhentian dan peneguran. Sedangkan, 13 ruas jalan yang sudah aktif sebelumnya akan tetap dikenakan sanksi tilang. Pemberlakuan sanksi tilang di 25 ruas jalan bagi pelanggar akan dilakukan mulai Senin (13/6)," jelasnya.

"Selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan tetap hati-hati di jalan, ya," tambahnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Realisasi Belanja APBD DKI Baru 54,39 Persen, Pramono Ingin Hilangkan Tradisi Menumpuk di Akhir Tahun

2 hari lalu

Pramono Minta Jajaran Pemprov DKI Percepat Belanja, Cegah Anggaran Menumpuk Akhir Tahun

3 hari lalu

Kualitas Udara Jakarta Masuk Kategori Tidak Sehat, Warga Diimbau Pakai Masker

4 hari lalu

Transportasi Publik Jakarta Masuk 15 Besar Dunia, Pramono Ungkap Kunci Suksesnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal