Hari Ini Ganjil Genap Diterapkan di 25 Ruas Jalan Jakarta, Begini Aturannya

Muhammad Refi Sandi
Ganjil genap di 25 ruas jalan di Ibu Kota mulai berlaku pada hari ini. (Foto MPI).

Berikut ini 25 ruas jalan yang akan diberlakukan Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap di wilayah DKI Jakarta mulai 6 Juni 2022;

1. Jalan Pintu Besar Selatan.

2. Jalan Gajah Mada.

3. Jalan Hayam Wuruk.

4. Jalan Majapahit.

5. Jalan Medan Merdeka Barat.

6. Jalan M.H Thamrin.

7. Jalan Jenderal Sudirman.

8. Jalan Sisingamangaraja.

9. Jalan Panglima Polim.

10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang).

11. Jalan Suryopranoto.

12. Jalan Balikpapan.

13. Jalan Kyai Caringin.

14. Jalan Tomang Raya.

15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto).

16. Jalan Gatot Subroto.

17. Jalan M.T. Haryono.

18. Jalan H.R. Rasuna Said.

19. Jalan D.I. Panjaitan.

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).

21. Jalan Pramuka.

22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
10 jam lalu

Pemprov DKI Kerahkan 40 Kendaraan Water Mist Keliling Jakarta, Cegah Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau

2 hari lalu

Tarif RSUD di Jakarta Disesuaikan, Pramono Jamin Pasien BPJS Berobat Tetap Gratis

2 hari lalu

Pemprov DKI Verifikasi Ulang Data KJP, 26.247 Siswa Tercatat Punya Mobil hingga Rumah Miliaran

3 hari lalu

Bantah Layanan Psikolog Puskesmas di Jakarta Tak Lagi Dicover BPJS? Ini Klarifikasi Pemprov DKI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal