Hari Pertama Kerja 2026, 99,07 Persen ASN Pemprov Jakarta Hadir

Jonathan Simanjuntak
ASN Pemprov DKI Jakarta. (Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta)
 

PPPK Paruh Waktu melaksanakan tugas dan bekerja dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026 dan dapat diperpanjang melalui evaluasi kinerja tahunan.

"Harapannya, para PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab dan berintegritas. Bersama kita wujudkan Jakarta sebagai kota global yang maju dan berorientasi publik," tutur Premi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Penjelasan Menkeu Purbaya soal Kenaikan Gaji ASN di 2026

Nasional
15 hari lalu

Pramono Tegaskan WFA Akhir Tahun Tak Berlaku bagi ASN Pelayanan Publik di Jakarta  

Nasional
1 bulan lalu

Mantap! ASN Bisa Naik Pangkat hingga 12 Kali dalam Setahun

Nasional
9 jam lalu

Kementerian PANRB Bangun Birokrasi Masa Depan Sepanjang 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal