Hari Pertama Perluasan Ganjil Genap, Masih Banyak Pelanggar Ngaku Lupa

Rio Manik
Petugas menghentikan pengemudi berpelat nomor ganjil di Jalan MT Haryono, Cawang. (Foto: iNews)

Diketahui perpanjangan ganjil genap ditandai dengan pendantanganan Peraturan Gubernur (Pegub) Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu meminta sistem ganjil genap secara reguler dievaluasi setiap tiga bulan.

“Bukan aturan yang berlaku tiga bulan, studinya dilakukan tiap tiga bulan,” kata Anies di Monas, Senin (31/12/2018).

Perpanjangan perluasan sistem ganjil genap diberlakukan di sembilan ruas jalan, yakni Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jend Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan S Parman (simpang Jalan Tomang Raya-Jalan KS Tubun), Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani. Adapun waktu pemberlakuan pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan sore pukul 16.00 WIB sampai 20.00 WIB.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Megapolitan
14 jam lalu

Polisi Gerebek Apartemen di Tangerang: Pria Inisial WW Simpan Sabu, Senpi Ilegal dan Amunisi

Megapolitan
2 hari lalu

Kronologi Pengungkapan Ratusan Amunisi Ilegal di Rumah Kontrakan Jakbar, Langsung Disita Polisi

Megapolitan
2 hari lalu

Polisi Sita Ratusan Amunisi Ilegal di Rumah Kontrakan Jakbar, 1 Orang Ditangkap

Megapolitan
3 hari lalu

Reuni 212 Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal