Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Ka dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, perluasan gage di beberapa ruas jalan di Jakarta akan diberlakukan mulai 6 Juni 2022. Sebelum itu, sosialisasi akan dilakukan selama sepekan.
Syafrin mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi terkait ruas jalan di Jakarta yang kembali mengalami kenaikan volume kendaraan. Akibatnya, dia telah mencetuskan membuka gage 25 ruas jalan.
"Alasannya karena volume lalu lintas makin tinggi, berdasarkan data ada 6,25 persen jadi ini dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalu lintas di wilayah Jakarta," kata Syafrin.
Gage juga tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan pelat dasar kuning, dan kendaraan darurat lain yang dikecualikan.