JAKARTA, iNews.id - Penindakan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai berlaku hari ini (1/11/2018). Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengakui masih ada kekurangan pada penerapan tilang elektronik melalui kamera pemantau (CCTV).
“Yang pertama karena memang terhalang kendaraan di depannya, kemudian ada diskresi kepolisian, walaupun melanggar tapi tetap (lajunya) dipercepat karena diprioritaskan,” ujar Yusuf di Jakarta, Kamis (1/11/2018).
Dia melanjutkan, tilang elektronik juga masih belum berlaku untuk pelat nomor kendaraan di luar Jakarta. Namun, Yusuf berharap, tahun depan tilang elektronik dapat berlaku untuk seluruh pelat nomor kendaraan se-Indonesia.
"Tahun depan kita akan connect dengan Korlantas (Kops Lalu Lintas), karena mereka punya semua data kendaraan di Indonesia,” ujar dia.
Kendati demikian, Yusuf menegaskan, alat kamera pengintai tidak memiliki masalah baik dari jarak tembak maupun posisi pemasangan tiangnya. E-tilang mengandalkan kamera pemantau berteknologi canggih yang mampu menangkap layar (capture) nomor polisi kendaraan secara jelas dan memiliki resolusi tinggi.