Hari Pertama, Sistem Tilang Elektronik Masih Memiliki Kelemahan

Antara
Wildan Catra Mulia
Petugas menunjukkan kamera pengawas merekam pengendara yang melanggar lalu lintas. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Penindakan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai berlaku hari ini (1/11/2018). Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengakui masih ada kekurangan pada penerapan tilang elektronik melalui kamera pemantau (CCTV).

“Yang pertama karena memang terhalang kendaraan di depannya, kemudian ada diskresi kepolisian, walaupun melanggar tapi tetap (lajunya) dipercepat karena diprioritaskan,” ujar Yusuf di Jakarta, Kamis (1/11/2018).

Dia melanjutkan, tilang elektronik juga masih belum berlaku untuk pelat nomor kendaraan di luar Jakarta. Namun, Yusuf berharap, tahun depan tilang elektronik dapat berlaku untuk seluruh pelat nomor kendaraan se-Indonesia.

"Tahun depan kita akan connect dengan Korlantas (Kops Lalu Lintas), karena mereka punya semua data kendaraan di Indonesia,” ujar dia.

Kendati demikian, Yusuf menegaskan, alat kamera pengintai tidak memiliki masalah baik dari jarak tembak maupun posisi pemasangan tiangnya. E-tilang mengandalkan kamera pemantau berteknologi canggih yang mampu menangkap layar (capture) nomor polisi kendaraan secara jelas dan memiliki resolusi tinggi.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Kronologi Pengungkapan Ratusan Amunisi Ilegal di Rumah Kontrakan Jakbar, Langsung Disita Polisi

Megapolitan
1 hari lalu

Polisi Sita Ratusan Amunisi Ilegal di Rumah Kontrakan Jakbar, 1 Orang Ditangkap

Megapolitan
1 hari lalu

Reuni 212 Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas

Megapolitan
3 hari lalu

2 Maling Motor yang Todong Senpi di Depok Ditangkap, Ini Tampangnya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal