Hari Pertama, Sistem Tilang Elektronik Masih Memiliki Kelemahan

Antara
Wildan Catra Mulia
Petugas menunjukkan kamera pengawas merekam pengendara yang melanggar lalu lintas. (Foto: Antara)

Kamera pemantau itu bekerja secara otomatis mencari dan menangkap layar identitas kendaraan yang melanggar lalu lintas.

Kemudian data pengendara yang melanggar itu terkirim ke database server milik Polda Metro Jaya yang selanjutnya petugas akan mengonfirmasi melalui surat, e-mail atau telepon seluler pemilik kendaraan itu untuk memberitahukan surat bukti pelanggaran (tilang).

Sistem ini sebelumnya diuji coba dan sosialisasi di Jalan MH Thamrin Jakarta pada 1-31 Oktober 2018.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
7 jam lalu

Kronologi Penangkapan Perempuan yang Sebar Hoaks Demo Besar Agustus, Diciduk di Ciamis

22 jam lalu

Polda Metro Pulangkan 3 WNI Korban TPPO dari Libya, 41 Lainnya Tunggu Evakuasi

23 jam lalu

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV, Gugat Status Pencekalan ke Luar Negeri

24 jam lalu

Roy Suryo Yakin Menang Praperadilan Jilid III, Dapat Ganti Rugi dari Polda Metro Jaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal