Hari Raya Natal, 43 Napi Lapas Cikarang Bekasi Terima Remisi

Ade Suhardi
43 napi Lapas Cikarang Bekasi terima remisi Natal (foto: MPI)

Imam membeberkan syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan remisi. Mulai dari berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, menunjukkan penurunan tingkat risiko kejahatan dan telah menjalankan 2/3 masa hukuman.

Secara terpisah melalui Zoom, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan selamat kepada napi yang memperoleh remisi.

Menurutnya, remisi merupakan apresiasi yang bertujuan untuk menstimulasi warga binaan agar dapat lebih cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Ombudsman Ungkap Temuan Pungli Rp250 Juta untuk Pakai HP di Rutan Pondok Bambu

4 hari lalu

Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi Pengguna Narkoba, Atasi Overkapasitas Lapas

4 hari lalu

Menteri Imipas Bakal Cabut Pembebasan Bersyarat Indra Kenz: Proses Remisinya Tak Benar

4 hari lalu

Kemen Imipas Akui Klaster Mewah di Lapas Cibinong Ditempati Napi Korupsi Jimmy Masrin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal