Hari Raya Natal, 43 Napi Lapas Cikarang Bekasi Terima Remisi

Ade Suhardi
43 napi Lapas Cikarang Bekasi terima remisi Natal (foto: MPI)

Imam membeberkan syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan remisi. Mulai dari berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, menunjukkan penurunan tingkat risiko kejahatan dan telah menjalankan 2/3 masa hukuman.

Secara terpisah melalui Zoom, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan selamat kepada napi yang memperoleh remisi.

Menurutnya, remisi merupakan apresiasi yang bertujuan untuk menstimulasi warga binaan agar dapat lebih cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
2 jam lalu

Viral! 18 Siswi di Garut Nangis saat Rambut Dipotong Guru BK

Nasional
22 jam lalu

Topi Merah Beberkan Kejanggalan Ijazah Jokowi yang Diteliti Rismon: Diduga Hasil Editing

Buletin
1 hari lalu

Pakar Bilang Ekonomi RI Bakal Hancur, Menkeu Purbaya: Mereka Nggak Punya Data

Buletin
1 hari lalu

Tabrak Pedagang Buah di Kalimalang, Pengemudi Mobil Mewah Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal