Hari Raya Natal, 43 Napi Lapas Cikarang Bekasi Terima Remisi

Ade Suhardi
43 napi Lapas Cikarang Bekasi terima remisi Natal (foto: MPI)

Imam membeberkan syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan remisi. Mulai dari berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, menunjukkan penurunan tingkat risiko kejahatan dan telah menjalankan 2/3 masa hukuman.

Secara terpisah melalui Zoom, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan selamat kepada napi yang memperoleh remisi.

Menurutnya, remisi merupakan apresiasi yang bertujuan untuk menstimulasi warga binaan agar dapat lebih cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 hari lalu

Keterlaluan! Pria di Bekasi Potong Kabel Persinyalan KA, Bahayakan Perjalanan Kereta

17 hari lalu

Roy Suryo Tantang Rektor UGM Pegang Ijazah Bareng Jokowi saat Sidang

17 hari lalu

Pengacara: Jokowi akan Hadir di Sidang Dokter Tifa sebagai Warga Biasa

17 hari lalu

Ferdinand Hutahaean Curiga Dakwaan Jaksa Direkayasa agar Jokowi Tak Hadir di Sidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal