Hari Raya Natal, 43 Napi Lapas Cikarang Bekasi Terima Remisi

Ade Suhardi
43 napi Lapas Cikarang Bekasi terima remisi Natal (foto: MPI)

BEKASI, iNews.id - Sebanyak 43 narapidana beragama Kristen di Lapas Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi menerima remisi atau keringanan hukuman. Pemberian remisi ini bertepatan dengan perayaan Natal 2024 yang jatuh pada Rabu (25/12/2024).

Kepala Lapas Cikarang, Imam Sapto Riadi mengatakan, ada total 47 napi beragama Kristen di Lapas Cikarang.

“Namun, ada empat narapidana yang belum dapat kami usulkan (remisi) karena tidak memenuhi syarat administratif," katanya, Rabu (25/12/2024).

Menurut Imam, hari raya keagamaan biasanya menjadi hari yang ditunggu-tunggu para napi. Pasalnya, di momen hari raya inilah mereka mendapatkan kesempatan memperoleh remisi.

"Remisi merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Selain itu juga sebagai bentuk perhatian pemerintah dan kesempatan bagi narapidana memulai hidup baru," ucapnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

57 tahun lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jawab Semua Tuduhan

57 tahun lalu

Tiyo Ardianto Dipolisikan, Ray Rangkuti: Harusnya Penjahat yang Dihukum, Bukan Orang Berpikir

57 tahun lalu

Sidak ke Lapas Cibinong Diduga Dihalangi, Ombudsman dan Ditjenpas Beda Penjelasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal