Pungutan-pungutan terkait jual-beli lapak itu akan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum.
"Intinya kita tidak ingin ada pihak yang dirugikan. Kalau ada pungutan-pungutan yang dipengaduan seperti itu, itu jelas akan kita tindak nantinya," tuturnya.
Pemberantasan pungutan liar atau jual-beli lapak itu akan melibatkan kepolisian dari Polres Tangsel. Dia pun berharap para pedagang yang memiliki bukti jual-beli lapak segera melapor agar bisa diproses secara hukum.
"Kita selalu melibatkan, minimal dari Polres. Kalau ada bukti (Pungli jual-beli lapak), itu udah Tipiring, silahkan sampaikan pada tim kita yang ada di lapangan. Pelanggaran itu, sampaikan saja, supaya kita bisa tindaklanjuti," katanya.
Sebelumnya, Ketua P3C Yuli Sarlis mengungkap keresahannya pada praktik Pungli jual-beli lapak oleh pengelola pasar. Mereka pun harus kecewa karena upaya untuk audiensi dengan Kepala Disperindag tak ditanggapi.
"Kemarin keinginan kami bertemu sama Pak Kadis tidak diindahkan," ujarnya penuh kecewa.