KPK Cecar Direktur BKPM soal Izin Tambang Pesanan Gubernur Malut

Nur Khabibi
KPK mencecar Direktur Hilirisasi Mineral dan Batubara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Hasyim Daeng Barang terkait izin tambang. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Hilirisasi Mineral dan Batubara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Hasyim Daeng Barang, Jumat (3/1/2024). Hasyim dicecar terkait dugaan pemberian izin tambang kepada pihak swasta atas pesanan Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba.

"Yang bersangkutan hadir dan didalami kembali pengetahuannya antara lain kaitan dugaan adanya pemberian izin usaha bagi pihak swasta salah satunya di bidang pertambangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/3/2024). 

Ali tidak menjelaskan secara detail terkait materi pemeriksaan yang dikonfirmasi Hasyim terkait pemberian izin yang dimaksud. Dia mengatakan, pemberian izin tersebut permintaan Abdul Gani. 

"Tanpa melalui mekanisme dan atas pesanan dari tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba) selaku Gubernur Malut," ujarnya.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Selain Abdul Gani, enam orang lain juga ditetapkan tersangka.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
14 menit lalu

Bupati Pati Sudewo Bantah Terlibat Korupsi: Saya Dikorbankan, Tidak Tahu Sama Sekali!

Nasional
4 jam lalu

Sambangi KPK, Maruarar Bahas Penggunaan Lahan Meikarta jadi Rusun Bersubsidi 

Nasional
4 jam lalu

Mahkamah Partai Gerindra Segera Putuskan Nasib Sudewo usai Jadi Tersangka KPK 

Nasional
10 jam lalu

KPK Ungkap Bupati Pati Sudewo Simpan Uang Hasil Pemerasan Rp2,6 Miliar di Dalam Karung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal