JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Hilirisasi Mineral dan Batubara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Hasyim Daeng Barang, Jumat (3/1/2024). Hasyim dicecar terkait dugaan pemberian izin tambang kepada pihak swasta atas pesanan Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba.
"Yang bersangkutan hadir dan didalami kembali pengetahuannya antara lain kaitan dugaan adanya pemberian izin usaha bagi pihak swasta salah satunya di bidang pertambangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
Ali tidak menjelaskan secara detail terkait materi pemeriksaan yang dikonfirmasi Hasyim terkait pemberian izin yang dimaksud. Dia mengatakan, pemberian izin tersebut permintaan Abdul Gani.
"Tanpa melalui mekanisme dan atas pesanan dari tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba) selaku Gubernur Malut," ujarnya.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Selain Abdul Gani, enam orang lain juga ditetapkan tersangka.