Hengki Dalang Pungli Rutan KPK Ditetapkan Jadi Tersangka

Nur Khabibi
KPK telah menetapkan dalang pungli Rutan KPK, Hengki sebagai tersangka. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dalang pungli di rutan KPK, Hengki sebagai tersangka. Hengki diketahui merupakan PNS Kemenkumham yang saat ini bertugas di Setwan DPRD DKI Jakarta.

"Hengki telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu (6/3/2024).

Tanak menyatakan Hengki tidak lagi bekerja di KPK dan telah dipindahtugaskan ke Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta. Meskipun demikian, KPK tetap akan memproses Hengki sesuai dengan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) dan hukum yang berlaku.

"Kami percaya KPK akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, asalkan dia memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang akan disangkakan. Kami akan menerapkan hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam UU 81," tuturnya.

KPK telah menetapkan lebih dari 10 orang terkait kasus pungli di rutan, namun Tanak enggan merinci siapa saja yang telah ditetapkan tersangka selain Hengki.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
4 menit lalu

Respons Bahlil usai Kader Golkar Fahd A Rafiq Hattrick Jadi Tersangka Korupsi

44 menit lalu

KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar dari OTT Kasus HGB, Jadi Salah Satu Barang Bukti Terbesar

3 jam lalu

KPK Deteksi Pemberian Rp300 Juta dari Summarecon ke Kementerian ATR Sebelum OTT Kasus HGB

4 jam lalu

Nusron Wahid Kembali Absen Rapat di DPR usai 4 Orang Kepercayaan Kena OTT KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal