JAKARTA, iNews.id - Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, akan mewajibkan para ASN eselon IV ke atas di lingkungan Pemprov DKI untuk menggunakan kendaraan listrik. Ini sebagai upaya menekan polusi udara di Jakarta.
"Pak menteri kan menyarankan WFH, terus lebih dipikirkan untuk tarif parkir dan lain-lain. Kalau saya nanti pegawai DKI (ASN) eselon IV ke atas harus menggunakan kendaraan listrik, minimal motor listrik," kata Heru usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).
Kendati demikian, kata Heru, kebijakan itu masih dibahas. Belum diketahui kapan aturan tersebut diberlakukan.
"Lagi dibahas," ujarnya.
Lebih lanjut, Heru menyampaikan pejabat di wilayah DKI Jakarta telah mendapatkan transportasi. Oleh karena itu, dia menyarankannya agar tunjangan dapat digunakan untuk membeli kendaraan listrik.
"Kalau DKI kan pejabatnya memiliki tunjangan transportasi DKI. Nah, itu saya minta alihkan untuk dia beli motor listrik," tuturnya.