Heru Budi soal Pajak Hiburan 40 Persen: Solusi Sedang Digodok

Carlos Roy Fajarta
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan solusi terkait kenaikan tarif pajak hiburan di Jakarta menjadi 40 persen tengah digodog oleh Bapenda DKI. (Foto: MPI)

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta menaikkan pajak tempat hiburan menjadi 40 persen berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlaku mulai 5 Januari 2024. Dalam Pasal 53 ayat (2), tertulis besaran pajak itu berlaku untuk tempat karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.

"Khusus tarif PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan sebesar 40 persen," bunyi pasal tersebut.

Pajak hiburan di DKI Jakarta sebelumnya mengacu pada Perda DKI nomor 10 tahun 2015. Dalam aturan itu, pajak yang dikenakan terhadap usaha hiburan malam seperti karaoke dan diskotek sebesar 25 persen, sedangkan tarif pajak panti pijat, mandi uap atau spa sebesar 35 persen.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
2 bulan lalu

43 WNA Pekerja Hiburan Malam di Jakut Ditangkap, 20 di Antaranya LC

Nasional
4 bulan lalu

Terungkap! Ini Alasan Bupati Pati Naikkan Pajak PBB-P2 hingga 250 Persen

Megapolitan
4 bulan lalu

Penusukan Anggota TNI di Tempat Hiburan Malam Jaksel Bermula dari Senggolan

Megapolitan
4 bulan lalu

Anggota TNI Ditusuk hingga 13 Kali di Tempat Hiburan Malam Jaksel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal