Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta menaikkan pajak tempat hiburan menjadi 40 persen berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlaku mulai 5 Januari 2024. Dalam Pasal 53 ayat (2), tertulis besaran pajak itu berlaku untuk tempat karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.
"Khusus tarif PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan sebesar 40 persen," bunyi pasal tersebut.
Pajak hiburan di DKI Jakarta sebelumnya mengacu pada Perda DKI nomor 10 tahun 2015. Dalam aturan itu, pajak yang dikenakan terhadap usaha hiburan malam seperti karaoke dan diskotek sebesar 25 persen, sedangkan tarif pajak panti pijat, mandi uap atau spa sebesar 35 persen.