Holywings Bekasi Ditutup, 60 Karyawan Terpaksa Dirumahkan

Jonathan Simanjuntak
Holywings Forest Ditutup, 60 Karyawan Dirumahkan

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi resmi menyegel Holywings Forest yang terletak di kawasan Summarecon Bekasi, Kota Bekasi. Penyegelan dilakukan karena Holywings telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal).

“Satpol PP hari ini kita melakukan kegiatan penyegelan atau pemberhentian kegiatan di lokasi Holywings ini,” ujar Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).

Abi menjelaskan aturan yang dilanggaran, yakni Perda Nomor 15 Tahun 2020 terkait adaptasi tatanan baru. Sementara Perwal Bekasi yang dilanggar, yakni Nomor 52 a tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
13 hari lalu

Kronologi Lengkap Tasyi Athasyia Dirampok Karyawan Sendiri, Endingnya Lapor Polisi!

20 hari lalu

Dedi Mulyadi Murka! Minta Dishub Bekasi Palak Sopir Truk Rp1,7 Juta Dipecat 

23 hari lalu

Truk Tabrak Truk di Tol JORR Jatiasih Bekasi, Muatan Besi Jatuh ke Jalan

29 hari lalu

AHY Groundbreaking Stasiun Bekasi Ekstensi: Perkuat Konektivitas lewat Kawasan TOD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal