Ibu Bahar bin Smith Laporkan Balik Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan ke Polisi

Riyan Rizki Roshali
Habib Bahar bin Smith menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang. (Foto: Istimewa)

Adapun Laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/279/II/2026/SPKT/RES BGR/POLDA JBR. Dalam laporan ini, Isnawati melaporkan F terkait Pasal 28 ITE UU, Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP.

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. 

“Kita sudah menetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).

Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026. Penetapan tersangka itu juga setelah dilakukannya gelar perkara.

Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
7 jam lalu

Bahar bin Smith Tersangka Penganiayaan, Pengacara: Dia Justru Selamatkan Korban

Megapolitan
16 jam lalu

Duduk Perkara Bahar bin Smith Tersangka Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang

Megapolitan
1 hari lalu

Bahar bin Smith Tersangka Penganiayaan, Anggota Banser Mau Salaman Malah Babak Belur

Megapolitan
1 hari lalu

Jadi Tersangka, Bahar bin Smith Diperiksa 4 Februari 2026 terkait Penganiayaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal