Ingat! Ganjil Genap Tak Berlaku Saat Cuti Bersama 18 Agustus

Putranegara Batubara
Ilustrasi ganjil genap saat cuti bersama 18 Agustus ditiadakan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan ganjil genap (gage) pada Senin (18/8/2025) tidak diberlakukan. Hal itu bertepatan dengan cuti bersama Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Peniadaan kebijakan ganjil genap kendaraan tersebut disampaikan oleh akun Instagram resmi dari Dishub Jakarta atau @dishubdkijakarta.

"Pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," tulis caption akun tersebut sebagaimana dilansir, Selasa (12/8/2025).

Dishub menyatakan keputusan ini diambil merujuk pada SKB 3 Menteri Nomor 3 tahun 2025, yang merujuk tanggal itu hari cuti bersama.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Viral Mobil Parkir Liar di Monas Dikempesi, Ini Penjelasan Dishub

Megapolitan
24 hari lalu

Pengumuman! Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Lebaran hingga 24 Maret

Nasional
1 bulan lalu

Catat! Ini Jadwal One Way, Contraflow dan Ganjil Genap di Tol saat Mudik Lebaran

Buletin
1 bulan lalu

Parkir Sembarangan, Mobil Derek Polisi Diangkut Dishub Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal