Ingat, Kendaraan Bermotor Dilarang Lewat Kota Tua Mulai 8 Februari

Antara
Kota Tua (Foto: Antara)

"Turut diimbau kepada para pengguna kendaraan pribadi agar tidak melalui ruas jalan penerapan kebijakan Low Emission Zone/Kawasan Rendah Emisi Kawasan Wisata Kota Tua tersebut, dan menyesuaikan pengalihan arus lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu–rambu lalu lintas, mengikuti petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," ucap Syafrin.


Rekayasa arus lalu lintas di Kota Tua tersebut akan diberlakukan dengan skema sebagai berikut:

• Arus Lalu Lintas Utara-Selatan dari Jalan Gedong Panjang diarahkan melalui Jalan Pejagalan Raya–Jalan Pasar Pagi Lama–Jalan Perniagaan Baru–Jalan Petak Baru (Asemka)–Jalan Pintu Besar Selatan ke arah selatan;

• Arus Lalu Lintas Utara-Selatan dari Jalan Tongkol diarahkan melalui Jalan Cengkeh–Jalan Kunir Sisi Utara–melalui Jalan Kampung Bandan–Jalan Lodan Raya–Jalan Gunung Sahari ke arah selatan;

• Arus Lalu Lintas Utara-Barat dari Jalan Gedong Panjang diarahkan melalui Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat;

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
6 hari lalu

JPO di Jalan Tendean Dibongkar usai Ditabrak Truk, Kerugian Tembus Miliaran Rupiah

17 hari lalu

Jakarta Naik ke Peringkat 53 Kota Global, Pramono: Ungguli Washington DC dan Abu Dhabi

27 hari lalu

Partai Perindo Soroti Arah Pembangunan Jakarta Jelang HUT ke-500

31 hari lalu

Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia 2026, Rano Karno: Washington DC Kalah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal