Ingat, Study Tour Sekolah di Depok Wajib Izin Disdik hingga Polisi

M Refi Sandi
Wali Kota Depok M Idris menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Study Tour pada satuan pendidikan. (Foto: MPI).

DEPOK, iNews.id -Wali Kota Depok, Mohammad Idris menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Study Tour pada satuan pendidikan. Sekolah diwajibkan mengajukan izin dan koordinasi dengan dinas pendidikan hingga kepolisian.

Dalam surat edaran tersebut, sekolah harus memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan terkait kelayakan teknis kendaraan.

"Pihak satuan pendidikan negeri atau swasta yang akan menyelenggarakan study tour, agar berkoordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan dan kepolisian," tulis SE yang ditandatangani Mohammad Idris, dikutip Selasa (14/5/2024).

Idris mengatakan surat pemberitahuan study tour diajukan paling lambat 1 bulan sebelum kegiatan dilaksanakan dengan dilengkapi beberapa syarat. Seperti, surat izin dari kepala satuan pendidikan negeri atau swasta yang bersangkutan, daftar lengkap nama-nama peserta dan panitia yang akan mengikuti kegiatan. 

Kemudian, jadwal keberangkatan dan kepulangan ke tempat tujuan, surat keterangan kendaraan layak pakai dan layak jalan dari Dinas Perhubungan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Identifikasi 2 Pelaku Percobaan Penculikan Kakek 70 Tahun di PIK

57 tahun lalu

Kemendikdasmen Targetkan Revitalisasi 11.744 Sekolah Rampung pada Juli-Agustus 2026

57 tahun lalu

Pemerintah Mulai Bangun Sekolah Nasional Terintegrasi, Termasuk di IKN

57 tahun lalu

Massa Demo Mahasiswa Bubar, Jalan Sudirman Arah Bundaran HI Mulai Dibuka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal