Ini Peran 6 Tersangka Kasus Tawuran Maut di Bogor, Aniaya Korban hingga Simpan Sajam

Putra Ramadhani
Polisi menangkap pelaku tawuran yang menewaskan satu orang di Bogor. (Foto MPI).

Polisi turut mengamankan beberapa barang bukti di antaranya tiga bilah senjata tajam, pakaian korban dan bukti janjian tawuran melalui media sosial. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Sebelumnya, remaja berinisial F (18) meninggal dunia karena terlibat tawuran di Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada Sabtu 17 September 2022. Korban mengalami luka sabetan senjata tajam di dadanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Viral Konvoi Mobil Zig-zag di Tol Becakayu, Polisi Buru Pengemudi

Megapolitan
5 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Bogor Hari Ini 5 Maret 2026, Magrib Jam Berapa?

Megapolitan
6 hari lalu

Jadwal Imsak Kota Bogor 4 Maret 2026 Lengkap Waktu Subuhnya

Megapolitan
7 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Kota Bogor dan Sekitarnya 3 Maret 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal