Ini Protokol Lengkap Masa Transisi PSBB Jakarta, dari Masjid hingga Mal

Felldy Aslya Utama
Irfan Ma'ruf
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: iNews.id).

Kendaraan pribadi
- Diisi dengan maksimal 50% kapasitas.
- Bagi penumpang-pengemudi yang memiliki KTP dengan alamat sama (1 KK) dapat diisi 100% kapasitas.

Kendaraan Umum
- Diisi dengan maksimal 50% kapasitas.
- Antrean penumpang harus berjarak 1 meter antar orang.
- Melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin.
- Persentase layanan angkutan umum menyesuaikan aktivitas utama.

Pusat Perbelanjaan, Retail, dan Pertokoan
- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas.
- Dilakukan pengukuran suhu sebelum memasuki pusat perbelanjaan, retail, dan pertokoan.
- Tenant yang boleh dibuka harus selaras dengan sektor yang boleh dibuka pada fase I.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Cerita Sandiaga Uno Maju Pilgub Jakarta 2017, Sempat Tak Pede hingga Berpasangan dengan Anies

Nasional
15 hari lalu

Prabowo Sebut Pengangguran Turun, Anies: Kedengarannya Malah Sebaliknya

Nasional
18 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Nasional
23 hari lalu

Anies: Selamat Ulang Tahun Presiden Prabowo, Semoga Allah Beri Petunjuk dan Perlindungan

Nasional
24 hari lalu

Banyak Orang Sakit Batuk Pilek Sekarang, Kemenkes Bongkar Data Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal