Ini Protokol Lengkap Masa Transisi PSBB Jakarta, dari Masjid hingga Mal

Felldy Aslya Utama
Irfan Ma'ruf
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: iNews.id).

Kendaraan pribadi
- Diisi dengan maksimal 50% kapasitas.
- Bagi penumpang-pengemudi yang memiliki KTP dengan alamat sama (1 KK) dapat diisi 100% kapasitas.

Kendaraan Umum
- Diisi dengan maksimal 50% kapasitas.
- Antrean penumpang harus berjarak 1 meter antar orang.
- Melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin.
- Persentase layanan angkutan umum menyesuaikan aktivitas utama.

Pusat Perbelanjaan, Retail, dan Pertokoan
- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas.
- Dilakukan pengukuran suhu sebelum memasuki pusat perbelanjaan, retail, dan pertokoan.
- Tenant yang boleh dibuka harus selaras dengan sektor yang boleh dibuka pada fase I.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Anies Sebut Bencana Sumatra Layak Jadi Bencana Nasional: Belum Terlambat

Nasional
17 hari lalu

Anies Temui Pengungsi di Aceh, Bacakan Dongeng soal Kebohongan di Hadapan Anak-Anak

Seleb
1 bulan lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
1 bulan lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal