Ini Protokol Lengkap Masa Transisi PSBB Jakarta, dari Masjid hingga Mal

Felldy Aslya Utama
Irfan Ma'ruf
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: iNews.id).

Kendaraan pribadi
- Diisi dengan maksimal 50% kapasitas.
- Bagi penumpang-pengemudi yang memiliki KTP dengan alamat sama (1 KK) dapat diisi 100% kapasitas.

Kendaraan Umum
- Diisi dengan maksimal 50% kapasitas.
- Antrean penumpang harus berjarak 1 meter antar orang.
- Melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin.
- Persentase layanan angkutan umum menyesuaikan aktivitas utama.

Pusat Perbelanjaan, Retail, dan Pertokoan
- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas.
- Dilakukan pengukuran suhu sebelum memasuki pusat perbelanjaan, retail, dan pertokoan.
- Tenant yang boleh dibuka harus selaras dengan sektor yang boleh dibuka pada fase I.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Health
25 hari lalu

Gejala Covid-19 Cicada yang Harus Diwaspadai, Demam hingga Sakit Tenggorokan

Nasional
25 hari lalu

Covid-19 Varian Cicada Diprediksi Sudah Masuk Indonesia, Ini Kata Epidemiolog

Health
25 hari lalu

Asal Usul Nama Cicada, Julukan Covid-19 Varian Baru yang Mulai Menggila

Health
25 hari lalu

Apakah Covid-19 Varian Cicada Mematikan? Cek Faktanya di Sini!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal