Tok! MK Tolak Gugatan Pembatasan Jabatan Ketum Parpol

Puteranegara Batubara
Sidang MK. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pembatasan jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol). Gugatan ini terkait Pasal 22 Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol). 

Namun amanat tersebut harus dituangkan dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga suatu partai politik. Dengan konstruksi norma Pasal 22 UU Parpol, jalan untuk musyawarah mencapai mufakat menjadi pilihan pertama yang seharusnya dilakukan dalam proses pengisian kepengurusan partai politik.

“Dalil pemohon yang menghendaki pembatasan periodisasi masa jabatan pimpinan partai politik dengan mendasarkan pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUUXX/2022 adalah tidak tepat,” kata Hakim MK Daniel Yusmic. 

Lebih lanjut, dalam pertimbangan hukum Mahkamah menyebutkan sebagai salah satu badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksudkan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945, organisasi advokat tidak dapat begitu saja dipersamakan dengan organisasi lain, termasuk secara vis a vis mempersamakan dengan organisasi parpol.

Selain itu, kata Daniel, berbagai kemungkinan model pengisian kepengurusan partai politik harus diatur secara eksplisit dalam anggaran dasar dan atau anggaran rumah tangga parpol. 

Pada titik itu, ruang untuk melakukan perbaikan proses pengisian parpol dapat dilakukan oleh setiap anggota dalam perumusan materi atau substansi anggaran dasar dan atau anggaran rumah tangga parpol.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

MK Tolak Gugatan agar Anggota DPR Bisa Dipecat oleh Rakyat

Nasional
2 bulan lalu

Basuki soal Putusan MK Batalkan HGU IKN 190 Tahun: Bukan Cabut Hak, cuma Revisi Mekanismenya

Nasional
2 bulan lalu

MK Batalkan HGU IKN 190 Tahun, Kepala Otorita: Ahamdulillah Investor Belum Komplain

Nasional
2 bulan lalu

Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal