JAKARTA,iNews.id – Tarik ulur pengembalian dana kelebihan pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras sebesar Rp191 miliar masih berlanjut hingga sekarang. Baik pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta maupun Yayasan Kesehatan Sumber Waras saling mempertahankan argumen masing-masing.
Agar persoalan tersebut segera terselesaikan, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyarankan Gubernur dan Wakil Gubernur Anies Baswedan-Sandiaga Uno untuk mengajukan laporan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
“Kalau tidak ketemu, standing position jelas. Kalau sudah mediasi yang paling cepat ajukan ke BANI. Sebab, ke pengadilan menghambat, prosesnya lama. Kalau mau cepat ya ke BANI,” kata Bambang di Balai Kota Jakarta, Rabu (20/12/2017).
Menurut Bambang, menyelesaikan kasus Sumber Waras ke BANI akan lebih cepat proses penanganannya. Sejumlah data juga menunjukkan bahwa pelaku usaha mulai mempercayakan BANI sebagai penyelesaian sengketa kontrak pelaku usaha.
Dia khawatir jika Pemprov DKI maupun pihak Sumber Waras menyelesaikan konflik pengembalian dana kelebihan pembelian lahan ke pengadilan justru penanganannya lama. Padahal Pemprov DKI sedang berupaya mengejar predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).