Jadi Korban Penganiayaan, Warga Tangerang Malah Dipidana 

Nandha Aprilianti
Seorang warga mengaku dipidana padahal merasa menjadi korban penganiayaan (Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kasus peganiayaan terjadi Tangerang. Seorang warga yang menjadi korban mengaku malah dipidana. 

Warga berinisial WW dipidana atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan. Padahal, WW mengklaim justru menjadi korban penganiayaan.

Kuasa Hukum WW, Arifin Umaternate menceritakan kronologi peristiwa itu. Dia meminta aparat hukum memberikan  perlindungan hukum kepada kliennya.

“Klien kami diserang,” kata Arifin kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).

Kronologi kejadian berawal keributan di Boulevard Gading, Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, 22 Oktober 2020. Saat itu, seseorang perempuan berinisial L dan suaminya AO mendatangi dan menyerang WW. 

“L dan AO menunjukkan sikap yang kasar yakni marah dan menyerang dan melakukan kekerasan dengan cara melempar WW dengan gembok hingga mengenai badan WW serta mencakar tangannya,” katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Bisnis
6 jam lalu

Peduli Lingkungan, MNC Finance Serahkan Sampah Anorganik ke Yayasan Bumi Pertiwi Asri

Megapolitan
10 hari lalu

Lalu Lintas di Kosambi Tangerang Macet Imbas Truk Anjlok 

Megapolitan
20 hari lalu

3 Jalur Alternatif ke Tigaraksa, Solusi Perjalanan Anti Macet di Tangerang

Nasional
1 bulan lalu

Kajari Jakbar yang Dicopot gegara Terlibat Gelapkan Barang Bukti Belum Diproses Pidana

Megapolitan
1 bulan lalu

2 Sekolah Internasional di Tangerang Dapat Ancaman Bom, Polisi Buru Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal