“Status ini juga menyatakan bahwa penyelenggaraan pengamanannya dilakukan berdasarkan prinsip pengamanan internal dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional,” ucapnya.
Pihaknya menyatakan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas dukungan penuh terhadap MRT Jakarta yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
"Dan memiliki nilai strategis bagi negara sehingga penting untuk ditetapkan sebagai objek vital nasional,” ujar Effendi.