JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan asisten artis Ririn Ekawati berinisial ITY (30) dan rekannya DN (42) sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba. Keduanya ditetapkan tersangka setelah dalam tes urine terbukti mengonsumsi narkoba.
Sementara Ririn masih berstatus sebagai saksi karena hasil tes urinenya dinyatakan negatif. Ketiganya ditangkap dalam penggeledahan di apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Yang bersangkutan (Ririn) masih menjalani pemeriksaan tambahan terkait tersangka ITY," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Ronaldo Maradona Siregar, Selasa (10/3/2020).
Ronaldo menjelaskan ITY mengaku telah mengonsumsi pil Happy Five sejak setahun yang lalu. Polisi menyebut ITY mengonsumsinya hanya untuk bersenang-senang.
"Konsumsi hanya untuk memperoleh kesenangan semu. Terutama saat bersenang-senang ditempat hiburan," ucapnya.
Saat menggeledah, polisi menemukan 37 butir pil Happy Five di dompet ITY. Tersangka ITY dan DN dikenakan pasal 60 subsider Pasal 62 Undang-Undang tentang Psikotropika dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara itu Ririn dipulangkan setelah menjalani tes rambut dan darah di BNN Lido, Sukabumi. Tes dilakukan sebagai pendalaman atas keterangan ITY yang mengaku menyerahkan setengah pil Happy Five kepada Ririn.