Jadi Tersangka, Azis Samual Diduga Perintahkan Eksekusi Haris Pertama

Carlos Roy Fajarta
Dirkrimum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan politikus Golkar, Azis Samual diduga memberi perintah kepada tersangka lainnya untuk mengeksekusi Haris Pertama. (Foto: Isty Maulidya)

Maka setelah dilaksanakan gelar perkara ditetapkan AS sebagai tersangka sejak Selasa (1/3/2022) malam. Dan saat ini penyidik terus melaksanakan pemeriksaan BAP terhadap tersangka AS.

"Jadi apapun keterangan tersangka itu boleh-boleh saja bebas, tapi penyidik telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka sesuai alat bukti yang dimiliki oleh penyidik. Minimal dua alat bukti bahkan tiga atau empat barang bukti sudah dikantongi penyidik," tutur Tubagus Ade Hidayat.

Sebagaimana diketahui, Ketua Umum KNPI Haris Pratama dikeroyok oleh sejumlah orang pada 21 Februari 2022 lalu di parkiran Rumah Makan Garuda Cikini, Jakarta Pusat. Korban kemudian melaporkan kasus pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya di hari yang sama.

Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya kemudian pada 22 Februari 2022 mengamankan tiga pelaku yakni MS, JT, dan SS, sedangkan dua orang ditetapkan DPO yakni H dan I. I diketahui menyerahkan diri pada 27 Februari 2022. Pihak kepolisian kemudian melakukan pemanggilan terhadap AS sebagai saksi pada 1 Maret 2022 karena keterkaitan terhadap kasus tersebut.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Prabowo Dikabarkan Reshuffle Sejumlah Menteri, Ini Kata Golkar

Nasional
2 bulan lalu

Bahlil Klaim Tak Pernah Suruh Kader Golkar Urus Dirinya: Saya Dilahirkan Bukan untuk Diurus

Nasional
2 bulan lalu

Ini Peran 6 Polisi dalam Pengeroyokan 2 Matel hingga Tewas di Kalibata

Megapolitan
2 bulan lalu

Penjelasan Pramono soal Bantuan untuk Pedagang di Kalibata yang Lapaknya Dibakar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal