Jadi Tersangka, Azis Samual Diduga Perintahkan Eksekusi Haris Pertama

Carlos Roy Fajarta
Dirkrimum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan politikus Golkar, Azis Samual diduga memberi perintah kepada tersangka lainnya untuk mengeksekusi Haris Pertama. (Foto: Isty Maulidya)

JAKARTA, iNews.id - Politikus Partai Golkar Azis Samual (AS) diduga berperan sebagai orang yang menyuruh eksekutor melakukan pengeroyokan terhadap Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama. Azis Samual kini berstatus tersangka dalam kasus ini.

Hal tersebut disampaikan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. Dia menjelaskan Azis Samual disangkakan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 jucnto Pasal 170 KUHP.

"Dari pasal itu maka perannya adalah yang bersangkutan disangkakan telah menyuruh melakukan para eksekutor untuk melakukan kegiatan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170," ujar Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/3/2022).

Dia menjelaskan AS saat pemeriksaan saksi hingga pemeriksaan sebagai tersangka masih menolak mengakui dia yang menyuruh melakukan pengeroyokan.

"Tapi sebagaimana Pasal 184 bahwa alat bukti itu terdiri atas keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat atau dokumen, kemudian petunjuk, dan keterangan tersangka," ucap Tubagus Ade Hidayat.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Seleb
11 hari lalu

Miss Earth 2019 Lirabica Murka! Kecam YouTuber Diduga Aniaya Kucing di Tangerang

Nasional
27 hari lalu

Golkar Minta Pemerintah Galang Kekuatan Dunia Selesaikan Konflik AS-Israel Vs Iran

Nasional
1 bulan lalu

Golkar Terbitkan 4 Fatsun: Tidak Serang Presiden-Patuh Putusan Negara

Nasional
2 bulan lalu

Prabowo Dikabarkan Reshuffle Sejumlah Menteri, Ini Kata Golkar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal