Jadi Tersangka, Azis Samual Diduga Perintahkan Eksekusi Haris Pertama

Carlos Roy Fajarta
Dirkrimum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan politikus Golkar, Azis Samual diduga memberi perintah kepada tersangka lainnya untuk mengeksekusi Haris Pertama. (Foto: Isty Maulidya)

JAKARTA, iNews.id - Politikus Partai GolkarAzis Samual (AS) diduga berperan sebagai orang yang menyuruh eksekutor melakukan pengeroyokan terhadap Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama. Azis Samual kini berstatus tersangka dalam kasus ini.

Hal tersebut disampaikan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. Dia menjelaskan Azis Samual disangkakan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 jucnto Pasal 170 KUHP.

"Dari pasal itu maka perannya adalah yang bersangkutan disangkakan telah menyuruh melakukan para eksekutor untuk melakukan kegiatan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170," ujar Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/3/2022).

Dia menjelaskan AS saat pemeriksaan saksi hingga pemeriksaan sebagai tersangka masih menolak mengakui dia yang menyuruh melakukan pengeroyokan.

"Tapi sebagaimana Pasal 184 bahwa alat bukti itu terdiri atas keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat atau dokumen, kemudian petunjuk, dan keterangan tersangka," ucap Tubagus Ade Hidayat.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tukang Parkir di Bogor Dipalak Preman Rp50.000, Dikeroyok gegara Tolak Setor

57 tahun lalu

Golkar Dorong Pemerintah Perkuat Fiskal usai Harga Minyak Dunia Turun: Jangan Disia-siakan

57 tahun lalu

Idrus Marham: Mahasiswa dan Prabowo Punya Semangat yang Sama Perbaiki Ekonomi Bangsa

57 tahun lalu

Pria Tewas Dikeroyok dan Dilempar dari Lantai 2 Tempat Biliar Jakbar, 3 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal