JAKARTA, iNews.id - Politikus Partai Golkar Azis Samual (AS) diduga berperan sebagai orang yang menyuruh eksekutor melakukan pengeroyokan terhadap Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama. Azis Samual kini berstatus tersangka dalam kasus ini.
Hal tersebut disampaikan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. Dia menjelaskan Azis Samual disangkakan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 jucnto Pasal 170 KUHP.
"Dari pasal itu maka perannya adalah yang bersangkutan disangkakan telah menyuruh melakukan para eksekutor untuk melakukan kegiatan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170," ujar Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/3/2022).
Dia menjelaskan AS saat pemeriksaan saksi hingga pemeriksaan sebagai tersangka masih menolak mengakui dia yang menyuruh melakukan pengeroyokan.
"Tapi sebagaimana Pasal 184 bahwa alat bukti itu terdiri atas keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat atau dokumen, kemudian petunjuk, dan keterangan tersangka," ucap Tubagus Ade Hidayat.