Jadi Tersangka Beras Oplosan, Dirut Food Station Karyawan Gunarso Ajukan Pengunduran Diri

Muhammad Refi Sandi
Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso ditetapkan sebagai tersangka beras oplosan. Ia pun mengajukan surat pengunduran diri. (Foto: screenshot website FS)

“BUMD adalah perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam melayani masyarakat. Maka akuntabilitas dan integritas harus menjadi fondasi utama,” ungkapnya.

Meski sejumlah pejabat Food Station telah ditetapkan sebagai tersangka, Pemprov DKI memastikan layanan distribusi pangan untuk masyarakat tetap berjalan normal.

"Paling penting adalah layanan publik tidak boleh berhenti. Distribusi pangan strategis tetap harus berjalan lancar, karena ini menyangkut kepentingan jutaan warga Jakarta,” jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang petinggi PT FS sebagai tersangka di kasus penjualan beras tidak sesuai standar mutu sebagaimana mestinya. Penetapan tersangka itu dilakukan polisi usai gelar perkara kasus tersebut.

Ketiga orang tersangka tersebut berinisial KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS. Modus operandinya, pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pria Tendang Perempuan di Senayan City Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Penganiayaan

4 hari lalu

Kejagung Limpahkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah hingga Don Ritto ke Kejari Jaksel Hari Ini

5 hari lalu

KPK Geledah Kantor Kementerian ATR terkait Kasus HGB, Ruangan Anak Buah Nusron Disasar

5 hari lalu

KPK Yakin Nusron bakal Kooperatif usai 4 Orang Kepercayaannya Jadi Tersangka Kasus HGB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal