Jadi Tersangka, Pasutri Pemilik WO Marwah yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan

Riyan Rizki Roshali
Polisi menetapkan pasangan suami istri RM dan ER, pemilik wedding organizer (WO) Marwah di Jakarta Timur sebagai tersangka (foto: Instagram/@alfiannurrizal.id)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan pasangan suami istri RM dan ER, pemilik wedding organizer (WO) Marwah di Jakarta Timur sebagai tersangka. Pasutri ini diduga menipu puluhan calon pengantin.

“Sudah sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal kepada wartawan, Minggu (31/5/2026).

Keduanya langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Keduanya dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP.

"Pasal 492 tentang perbuatan curang dan pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Tersangka ditahan dari kemarin Sabtu tanggal 30 Mei 2026," ujarnya.

Pelaku dijerat pidana karena tidak melaksanakan kewajibannya sebagai WO sesuai perjanjian dengan korban.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polisi Usut Kantor Loker Palsu di Pasar Minggu Jaksel, Ungkap Korban Rugi Nyaris Rp2 Juta

5 hari lalu

Viral Dugaan Loker Palsu di Pasar Minggu Jaksel, Polisi Turun Tangan Selidiki

6 hari lalu

Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berujung Damai, Status Tersangka bakal Gugur

6 hari lalu

Viral Jhon LBF Lunasi Utang Rp3,5 Miliar Ruben Onsu, Alasannya Mengharukan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal