Jadwal SIM Keliling di Jakarta 29 Desember 2024, Catat Lokasinya

Danandaya Arya Putra
Ilustrasi SIM Keliling. (Foto: TMC Polda Metro)

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Adapun biaya perpanjangan pajak SIM A yakni Rp80.000, sedangkan SIM C Rp75.000. Biaya itu sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
7 jam lalu

Video Kedatangan Pemain Eropa dan Amerika Gabung Timnas Indonesia di Jeddah

Nasional
14 jam lalu

Breaking News: Dualisme PPP Berakhir, Mardiono dan Agus Suparmanto Berdamai

Nasional
15 jam lalu

Pemuda Minahasa WFT Diragukan sebagai Bjorka Asli, Polisi Buka Suara

Nasional
16 jam lalu

Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Penggugat Rp125 Triliun Sodorkan Proposal Damai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal