Jagoan Cikiwul Terancam 9 Tahun Penjara usai Palak Perusahaan di Bekasi

Jonathan Simanjuntak
Suhada yang mengaku jagoan Cikiwul terancam 9 tahun penjara terkait aksi premanisme memalak perusahaan di Kota Bekasi. (Foto: Dok. Istimewa)

Adapun atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 368 juncto Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP. Dengan begitu, jagoan Cikiwul terancam 9 tahun penjara.

"Dengan ancaman hukuman (penjara) paling lama 9 tahun," ucap Binsar.

Dalam video yang beredar, Suhada terlihat beradu mulut dengan sekuriti perusahaan. Bahkan, pria yang mengaku sebagai jagoan Cikiwul itu melakukan pengancaman dengan mengaku memiliki banyak massa.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui terdapat sekitar 20 perusahaan yang proposalnya telah disebarkan. Hanya saja, polisi perlu mendalami betul keterangan dari tersangka.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Bareskrim Tetapkan Wagub Babel Hellyana Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Nasional
15 jam lalu

Bareskrim Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang DWP Bali, 17 Orang Ditangkap

Nasional
16 jam lalu

KPK Gelar 11 OTT pada Tahun Ini, 118 Orang Ditetapkan Tersangka 

Internasional
1 hari lalu

Nyeleneh, Menteri Radikal Israel Usul Bangun Penjara Dikelilingi Buaya untuk Tahanan Palestina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal