Jagoan Cikiwul Terancam 9 Tahun Penjara usai Palak Perusahaan di Bekasi

Jonathan Simanjuntak
Suhada yang mengaku jagoan Cikiwul terancam 9 tahun penjara terkait aksi premanisme memalak perusahaan di Kota Bekasi. (Foto: Dok. Istimewa)

BEKASI, iNews.id - Suhada (47) yang mengaku jagoan Cikiwul terancam 9 tahun penjara terkait aksi premanismememalak perusahaan di Kota Bekasi. Suhada ditangkap di kawasan Sukabumi kurang dari 12 jam setelah aksi premanismenya viral.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, kasus ini bermula saat salah satu ormas di Bekasi mengirimkan proposal partisipasi untuk menggelar buka puasa bersama ke perusahaan pada 3 Maret 2025 silam. 

Jagoan Cikiwul Terancam 9 Tahun Penjara

Suhada, yang merupakan anggota ormas itu dan tiga temannya kemudian mendatangi perusahaan pada tanggal 17 Maret 2025 untuk menindaklanjuti proposal yang telah disebarkan.

"Setelah sampai di PT tersebut, untuk tersangka S dan Saudari M mendatangi si security dan terjadilah seperti apa yang kita lihat bersama di video viral," kata Binsar dalam keterangannya dikutip, Sabtu (22/3/2025).

Adapun atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 368 juncto Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP. Dengan begitu, jagoan Cikiwul terancam 9 tahun penjara.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Live Streaming Pornografi di Medsos, 6 Pelaku Ditangkap

3 hari lalu

Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing dan Under Invoicing

3 hari lalu

Kapolri Ungkap 138 Orang Ditetapkan Tersangka Karhutla, 8 Korporasi Masih Diproses

5 hari lalu

113 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Riau Paling Banyak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal